Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS

Tahun ajaran baru 2018/2019 akan dimulai. Itu artinya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016, setiap sekolah akan mulai melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS), mulai Senin (16/7). Lalu, apa perbedaan diantara keduanya?

1. Guru sebagai pihak penyelenggara
Diatur dalam Permendikbud, yang dimaksud pihak penyelenggara MPLS adalah guru. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan MOS, dimana, siswa seinor atau alumni yang menjadi penyelenggaranya.
Dengan guru sebagai penyelenggara, diharapkan akan mengenalkan fungsi kegiatan MPLS yang sesungguhnya, yaitu sebagai proses pengenalan lingkungan sekolah. Bahkan, diharapkan bisa memutus istilah 'senioritas' yang bisa memunculkan tindakan bully ke juniornya.
Dan jika bully terbukti terjadi, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan MPLS. Kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah. 

2. MPLS lebih edukatif
Dibandingkan dengan MOS, kegiatan MPLS lebih banyak mengandung sisi edukatifnya. Jadi, tidak usah khawatir akan ada bully atau perundungan terhadap siswa baru. Kalaupun terjadi, kamu jangan takut untuk melaporkannya langsung ke orangtua biar langsung ditindaklanjuti. 

3. Dilakukan di lingkungan sekolah
MPLS dilakukan di lingkungan sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru. Berbeda dengan MOS yang terkadang melakukan pemaksaan terhadap siswa baru untuk mengikuti orientasi di luar lingkungan sekolah untuk dilakukan plonco. 

4. Biaya MPLS
Tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh siswa-siswi yang mengikuti MPLS. Hal ini dikarenakan semua biaya untuk acara ini telah ditanggung oleh pihak penyelenggara. Jadi, jika ada pihak yang meinta bayaran akan hal ini, silahkan dilaporkan saja. 

5. Memakai seragam dan atribut resmi sekolah
Dalam Permendikbud, aturan atribut MPLS yang dipakai siswa baru harus mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Hal ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan MOS yang terkadang memaksa siswa-siswi harus mengenakan atribut yang aneh-aneh yang terkesan merendahkan pemakainya.
Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3 hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru. Sudahkah kamu tahu perbedaan antara MPLS dan MOS yang berlaku tahun ini? Berdasarkan Permendikbud, berikut 5 perbedaan antara MOS dan MPLS 1. Penyelenggara guru Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara. Tujuannya jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang buli atau perundungan. Baca juga: Bully, Perkelahian di Tol dan PR Besar Penyelesaian Konflik Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan akan memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan atau pembulian cenderung terjadi. 2. Seragam dan atribut resmi sekolah Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal. Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan. Misal, menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya. Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. 3. Kegiatan dilakukan di sekolah MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru. Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk perploncoan. Siswa baru 'diculik' senior atau alumni untuk mengikuti orientasi di luar kegiatan sekolah. 4. Kegiatan edukatif Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan. Ada banyak hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik. 5. Biaya MPLS Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain yang sifatnya memaksa. Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk memberikan 'sesuatu' mulai dari hal sederhana seperti coklat hingga pungutan-pungutan lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Post a Comment

0 Comments